Hal-hal
yang diwajibkan dalam shalat ialah sebagai berikut:
1. Berdiri
pada shalat wajib bagi orang yang mampu berdiri. Jadi shalat wajib tidak sah
dengan duduk bagi orang yang mampu berdiri, karena dalil-dalil berikut: Firman
Allah Ta’ala, “ Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.”
(Al-Baqarah: 238).
Sabda
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Imran bin Hushain,
“Shalatlah
dengan berdiri. Jika engkau tidak bisa berdiri maka dengan duduk. Jika engkau
tidak bisa dudu, maka dengan berbaring.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
2. Niat,
yaitu keinginan hati untuk menunaikan shalat tertentu, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya semua amal perbuatan itu harus dengan niat.”
3.
Takbiratul ihram dengan mengatakan, “Allahu Akbar,” karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Kunci shalat ialah bersuci, perngharamannya ialah takbir, dan penghalalnya
ialah salam.” (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi. Al Hakim men-shahih-kan
hadits ini).
4. Membaca
surat Al-Fatihah, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang
tidak membaca Al-Fatihah.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Hanya saja,
kewajiban membaca surat Al-Fatihah menjadi gugur bagi makmum jika imam
membacanya dengan Jahriyah (suara keras), karena ia diperintahkan diam terhadap
bacaan imam berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an,
maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian
mendapat rahmat.” (Al A’raaf: 204)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika imam telah bertakbir maka takbirlah kalian, dan jika ia telah
membaca maka diamlah kalian.” (Diriwayatkan Muslim)
Jika imam
membaca surat Al-Fatihah dengan sirriyah (tidak keras), maka makmum wajib
membacanya.
5. Ruku
6. Mengangkat kepala dari ruku’, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Kemudian ruku’lah
engkau hingga ia tenang dalam keadaan ruku’, kemudian angkat kepalamu hingga
engkau berdiri dalam keadaan tegak.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
7. Sujud
8. Mengangkat kepala dari sujud, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Kemudian sujudlah
hingga engkay tennag dalam keadaan sujud, kemudian engkatlah kepalamu hingga
engkau tenang dalam keadaan duduk.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Allah
Ta’ala berfirman,
“Hai
orang-orang yang beriman, ruku’lah kalian, dan sujudlah kalian. (Al-Hajj: 77)
9.
Thuma’ninah (tenang) ketika ruku’, sujud, berdiri, dan duduk, karena Rasulullah
bersabda, “Hingga engkau merasa tenang”.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan tentang thuma’ninah (tenang) pada ruku’, sujud, duduk dan berdiri
tegak ketika berdiri.
Hakikat
thuma’ninah ialah orang yang ruku’, sujud, duduk dan berdiri bertahan pada
kondisinya untuk beberapa lama yaitu selama ia membaca subhanallah satu kali.
Jika ia menambah thuma’ninah-nya lebih dari ukuran waktu tersebut hukumnya
sunnah.
10. Salam
11. Duduk
untuk salam. Jadi seseorang tidak boleh keluar dari shalat tanpa salam, dan
tidak boleh mengucapkan salam kecuali dalam keadaan duduk, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Kunci shalat ialah bersuci, perngharamannya ialah takbir, dan
penghalalnya ialah salam.” (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi. Al Hakim
men-shahih-kan hadits ini).
12. Urut
dalam mengerjakan rukun-rukun shalat. Jadi ia tidak boleh membaca Al Fatihah
sebelum melakukan takbiratul ihram, atai tidak boleh sujud sebelum ruku’, sebab
struktur shalat itu diambil dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan seperti yang beliau ajarkan
kepada para sahabat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Shalatlah kalian seperti kalian
melihatku shalat.” (Diriwayatkan Al Bukhari)