Rabu, 29 Januari 2014

SHALAT (Bag.5) Hal-Hal Yang Diwajibkan Dalam Shalat

Hal-hal yang diwajibkan dalam shalat ialah sebagai berikut:

1. Berdiri pada shalat wajib bagi orang yang mampu berdiri. Jadi shalat wajib tidak sah dengan duduk bagi orang yang mampu berdiri, karena dalil-dalil berikut: Firman Allah Ta’ala, “ Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Al-Baqarah: 238).
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Imran bin Hushain,
“Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak bisa berdiri maka dengan duduk. Jika engkau tidak bisa dudu, maka dengan berbaring.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)

2. Niat, yaitu keinginan hati untuk menunaikan shalat tertentu, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya semua amal perbuatan itu harus dengan niat.”

3. Takbiratul ihram dengan mengatakan, “Allahu Akbar,” karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Kunci shalat ialah bersuci, perngharamannya ialah takbir, dan penghalalnya ialah salam.” (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi. Al Hakim men-shahih-kan hadits ini).

4. Membaca surat Al-Fatihah, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Hanya saja, kewajiban membaca surat Al-Fatihah menjadi gugur bagi makmum jika imam membacanya dengan Jahriyah (suara keras), karena ia diperintahkan diam terhadap bacaan imam berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat.” (Al A’raaf: 204)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika imam telah bertakbir maka takbirlah kalian, dan jika ia telah membaca maka diamlah kalian.” (Diriwayatkan Muslim)
Jika imam membaca surat Al-Fatihah dengan sirriyah (tidak keras), maka makmum wajib membacanya.

5. Ruku

6. Mengangkat kepala dari ruku’, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Kemudian ruku’lah engkau hingga ia tenang dalam keadaan ruku’, kemudian angkat kepalamu hingga engkau berdiri dalam keadaan tegak.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)

7. Sujud

8. Mengangkat kepala dari sujud, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Kemudian sujudlah hingga engkay tennag dalam keadaan sujud, kemudian engkatlah kepalamu hingga engkau tenang dalam keadaan duduk.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)

Allah Ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kalian, dan sujudlah kalian. (Al-Hajj: 77)

9. Thuma’ninah (tenang) ketika ruku’, sujud, berdiri, dan duduk, karena Rasulullah bersabda, “Hingga engkau merasa tenang”.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan tentang thuma’ninah (tenang) pada ruku’, sujud, duduk dan berdiri tegak ketika berdiri.
Hakikat thuma’ninah ialah orang yang ruku’, sujud, duduk dan berdiri bertahan pada kondisinya untuk beberapa lama yaitu selama ia membaca subhanallah satu kali. Jika ia menambah thuma’ninah-nya lebih dari ukuran waktu tersebut hukumnya sunnah.

10. Salam

11. Duduk untuk salam. Jadi seseorang tidak boleh keluar dari shalat tanpa salam, dan tidak boleh mengucapkan salam kecuali dalam keadaan duduk, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Kunci shalat ialah bersuci, perngharamannya ialah takbir, dan penghalalnya ialah salam.” (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi. Al Hakim men-shahih-kan hadits ini).


12. Urut dalam mengerjakan rukun-rukun shalat. Jadi ia tidak boleh membaca Al Fatihah sebelum melakukan takbiratul ihram, atai tidak boleh sujud sebelum ruku’, sebab struktur shalat itu diambil dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan seperti yang beliau ajarkan kepada para sahabat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Shalatlah kalian seperti kalian melihatku shalat.” (Diriwayatkan Al Bukhari)

Rabu, 22 Januari 2014

SHALAT (Bag. 4) Syarat-syarat sahnya Shalat

1.   Bersih dari hadast kecil, maksudnya dengan berwudhu, dan bersih dari hadast besar maksudnya dengan mandi jinabat, serta bersih dari kotoran maksudnya najis baik itu di pakaian atau di badan, atau tempat shalatnya, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci." (Diriwayatkan Muslim)

2.  Menutup aurat, karena Allah Ta’ala berfirman,

"Hai anak adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid." (Al A’raaf: 31)

    Jadi tidak sah shalatnya seseorang yang terbuka auratnya, sebab hiasan dalam pakaian adalah pakaian yang menutupi aurat. Aurat laki-laki ialah antara tali pusarnya sampai kedua lututnya. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda,

"Allah tidak menerima shalatnya wanita kecuali dengan kerudung" (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang shalatnya wanita dengan menggunakan baju besi, dan kerudung tanpa pakaian luar, maka Berliau bersabda,

"jika baju besi menutupi bagian luar kedua telapak kakinya, maka boleh." (Diriwayatkan Muslim)

3.  Menghadap kiblat, sebab shalat tidak sah tanpa menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala berfirman,

“Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah muka kalian ke arahnya.” (Al Baqarah: 144)

Hanya saja orang yang tidak bisa menghadap kiblat karena takut, atau sakit, atau karena sebab lain, maka syarat menghadap kiblat gugur daripadanya. Musafir diperbolehkan pindah arah di atas kendaraannya sesuai dengan ke mana kendaraannya mengarah, ke arah kiblat atau tidak, karena diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam shalat di atas hewan kendaraannya dalam kepulangannya dari Makkah ke Madinah ke mana pun hewan kendarannya mengarah. (Diriwayatkan  Muslim)

Senin, 20 Januari 2014

SHALAT (Bag 3) Syarat-Syarat Wajibnya Sholat

1.    Muslim.
Jadi, sholat tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena didahulukannya dua kalimat syahadat adalah syarat dalam perintah sholat, berdasarkan pada dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallam,

“Aku diperintahkan memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, dan membayar zakat.” (Muttafaq Alaih)

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Muadz bin Jabal Radhiyallahu Anhu,

“Maka ajaklah mereka agar mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka taat kepadamu dalam hal tersebut, maka katakan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan lima shalalt kepada mereka dalam sehari dan semalam.” (Diriwayatkan Al Bukhari)

2.   Berakal.
Jadi shalat tidak diwajibkan kepada orang gila, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Pena diangkat dari tiga orang: dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia bermimpi, dan dari orang gila hingga ia berakal.” (Diriwayatkan Abu Daud dan Al Hakim yang men-shahih-kannya)

3.   Baligh.
Jadi shalat tidak diwajibkan kepada anak kecil hingga ia baligh, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda sebagaimana hadist di atas. Hanya saja anak kecil tetap harus diperintahkan shalat agar ia menyukainya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

“Suruh anak-anak kalian mengerjakan shalat jika mereka mencapai usia tujuh tahun, pukullah jika tidak mengerjakannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkan mereka di kamar tidurnya.” (Diriwayatkan At Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya)

4.   Waktunya telah tiba.
Jadi shalat diwajibkan sebelum waktunya tiba karena dalil-dalil berikut.
Firman Allah Ta’ala,
“Maka dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (An-Nisa’:103)

Malaikat Jibril turun kemudian mengajari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam waktu-waktu shalat. Malaikat Jibril berkata kepada beliau, “Berdirilah dan shalatlah!” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun mengerjakan shalat dzuhur ketika matahari telah bergeser dari tengah-tengah langit. Pada waktu asyar, Malaikat Jibril datang lagi kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata, “Berdirilah dan shalatlah!” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun mengerjakan shalat Asyar ketika bayangan segala sesuatu persis seperti aslinya. Pada waktu shalat maghrib, malaikat Jibril datang lagi kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata kepada beliau, “Berdirilah dan shalatlah!” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun mengerjakan shalat maghrib ketika matahari telah terbenam. Ketika waktu Isya’ telah tiba, malaikat Jibril datang lagi kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata kepada beliau, “Berdirilah dan shalatlah!” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun mengerjakan shalat isya’ ketika sinar merah matahit telah hilang. Ketika fajar telah terbit malaikat Jibril datang lagi kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan berkata kepada beliau, “Berdirilah dan shalatlah!” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing. Keesokan harinya malaikat Jibril pun datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan memerintahkan hal yang sama kapada beliau. Setelah itu, malaikat Jibril berkata, “waktu shalat ialah diantara kedua waktu tersebut.” (Diriwayatkan Ahmad dan An Nasai)

5.    Bersih dari darah haid dan darah nifas.
Jadi shalat tidak diwajibkan kepada wanita yang sedang menjalani masa haid dan wanita yang menjalani masa nifas, hingga kedua bersih dari kedua darah tersebut, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,


“Jika masa haidmu tiba, maka tinggalkan shalat.” (Muttafaq Alaih)