Senin, 27 Mei 2013

Hukum Haid dan Nifas (Bagian II)

1. Dengan Apa Kesucian Wanita Bisa Diketahui?
Kesucian wanita bisa diketahui dengan salah satu dari dua hal:
1. Cairan putih yang keluar setelah kesuciannya
2. Kering. Wanita memasukkan kapas ke vaginanya kemudian mengeluarkannya dalam keadaan kering tanpa darah. Ia melakukan seperti itu sebelum tidur, dan sesudahnya untuk mengetahui apakah ia telah suci atau belum?

2. Apa Saja Yang Terlarang bagi Wanita Haid dan Wanita Nifas
Hal-hal berikut dilarang dilakukan wanita haid, dan wanita nifas:
1. Melakukan hubungan suami istri, karena Allah Ta'ala berfirman, "Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi)." (Al-Baqarah: 222)
2. Shalat, dan puasa. Hanya saja puasa tetap diganti setelah keduanya suci, dan shalat tidak diganti, kerena dalil-dalil berikut:
"Bukankah jika wanita itu haid, maka ia tidak shalat, dan tidak puasa?" (Diriwayatkan Al-Bukhari). Ucapan Aisyah Radhiyallahu Anha, "Jika kami menjalani haid pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka kami diperintahkan mengganti puasa, dan tidak diperintahkan mengganti shalat," (Diriwayatkan Al-Bukhari).
3. Memasuki masjid, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita haid dan orang yang sedang dalam keadaan junub." (Diriwayatkan Abu Daud).
4. Membaca Al-Qur'an, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Orang yang sedang junub dan wanita haid tidak boleh membaca apa pun dari Al-Qur'an"
5. Perceraian. Wanita haid tidak boleh dicerai, namun harus ditunggu hingga ia suci, dan sebelum digauli, karena diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar Radhiyallahu Anhuma menceraikan istrinya dalam keadaan haid, kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruhnya ruju' dengan istrinya, dan menahannya hingga ia suci." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

3. Apa Saja Yang Diperbolehkan bagi Wanita Haid dan Wanita Nifas
Hal-hal berikut boleh dikerjakan wanita haid, dan wanita nifas:
1. Berhubungan selain di vaginanya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Kerjakan apa saja oleh kalian kecuali nikah (hubungan suami istri)."
2. Dzikir kepada Allah Ta'ala, sebab tidak ada larangan dari Allah Ta'ala, dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
3. Ihram, wukuf di Arafah, dan seluruh ibadah haji dan umrah kecuali thawaf di Baitullah maka tidak halal bagi wanita haid dan wanita nifas kecuali setelah suci dan mandi, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Aisyah Radhiyallahu Anha, "Kerjakan apa yang dikerjakan orang yang berhaji, namun engkau jangan thawaf di Baitullah hingga engkau suci." (Muttafaq Alaih).
4. Makan-minum bersama wanita haid, dan wanita nifas, kerena dalil-dalil berikut:
a. Ucapan Aisyah Radhiyallahu Anha, "Ketika aku haid, aku minum kemudian aku memberikan gelas kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian beliau meletakkan mulutnya di mulut gelas tersebut, dan minum dari padanya." (Diriwayatkan Muslim).
b. Ucapan Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang makan bersama wanita haid, kemudian beliau bersabda, 'Makanlah bersamanya'." (Diriwayatkan Ahmad, dan At-Tirmidzi. Hadits ini hadits hasan).