Dalil Normatif Wudhu
Wudhu disyariatkan oleh Al-Qur'an dan sunnah. Allah
Ta'ala berfirman,
"Hai orang-orang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku dan sapulah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah: 6).
Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Shalat salah seorang dari kalian tidak diterima jika ia berhadast hingga ia berwudhu." (Diriwayatkan Al-Bukhari)
Keutamaan Wudhu
Wudhu mempunyai keutamaan yang agung berdasarkan sabda-sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam berikut,
"Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu dimana dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan, dan mengangkat derajat dengannya?" Para sahabat menjawab, "Ya mau, wahai Rasulullah?" Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Yaitu menyempurnakan wudhu pada saat yang sulit (misalnya musim dingin), berjalan ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat, itulah ribath (sabar dalam ketaatan)." (Diriwayatkan Muslim).
"Jika hamba Muslim, atau Mukmin berwudhu, kemudian membasuh wajahnya maka semua kesalahannya keluar dari wajahnya, ia bisa melihat kesalahannya dengan kedua matanya bersama dengan air atau akhir tetesan air. Jika ia membasuh kedua tangannya, maka segala kesalahannya keluar yang digerakkan kedua tangannya bersama dengan air atau akhir tetes air. Jika ia membasuh kedua kakinya, maka segala kesalahannya keluar yang digerakkan oleh kedua kakinya bersama air atau akhir tetes air, hingga ia bersih dari dosa-dosa." (Diriwayatkan Malik dan lain-lain).
Hal-hal yang diwajibkan dalam Wudhu
1.
Niat, yaitu keinginan hati untuk mengerjakan wudhu karena ingin melaksanakan perintah Allah
Ta'ala berdasarkan sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu harus dengan niat” (Muttafaq Alaih)
2.
Membasuh wajah dari kening atas hingga dagu, kerena Allah
Ta’ala berfirman,
“Maka basuhlah muka kalian.” (Al Maidah: 6)
3.
Membasuh kedua tangan hingga siku, kerena Allah
Ta’ala berfirman,
“(Dan basuhlah) tangan kalian sampai dengan siku.” (Al Maidah: 6)
4.
Menyapu kepala dari kening hingga tengkuk, kerena Allah
Ta’ala berfirman,
“Sapulah kepala kalian.” (Al Maidah: 6)
5.
Membasuh kedua kaki hingga dua mata kaki, karena Allah
Ta’ala berfirman, “
Dan (basuhlah) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al Maidah: 6)
6.
Berurutan dalam berwudhu. Pertama-tama ia membasuh mukanya, kemudian membasuh kedua tangannya, kemudian membasuh kepala, kemudian membasuh kaki. Karena urutannya seperti itu dalam firman Allah
Ta’ala; pertama-tama wajah, kemudian kedua tangan, dan seterusnya.
7.
Muwalah artinya menjalankan aktifitas wudhu pada satu waktu tanpa jeda, karena memutus ibadah yang telah dimulai itu dilarang. Allah
Ta’ala berfirman, “
Janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.” (Muhammad: 33).
Hanya saja jeda sedikit itu ditolerir, begitu juga karena udzur, misalnya persediaan air wudhu habis, atau aliran air wudhu terhenti, atau pengalirannya itu membutuhkan waktu yang lama. Pada kondisi tersebut, jeda dibolehkan, karena Allah Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali dengan kemampuannya.
Catatan:
Sebagian ulama memasukkan ad-dalku (menggosok orang tubuh wudhu) termasuk kewajiban wudhu, dan sebagian ulama lain memasukkannya sebagai sunnah-sunnah wudhu. Pada hakikatnya, ad-dalku ialah kesempurnaan membasuh organ tubuh wudhu, jadi tidak dibuatkan nama khusus atau hukum tersendiri.
Hal-hal yang Disunnahkan dalam Wudhu
1.
Menyebut nama Allah
Ta’ala ketika memulai wudhu dengan berkata,
“Bismillah”, karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah padanya.” (Diriwayatkan Ahmad dan Abu Daud dengan sanad dhaif, namun karena jalurnya banyak, maka sebagian ulama mengamalkannya).
2.
Membasuh/mencuci kedua telapak tangan hingga tiga kali sebelum dimasukkan ke dalam tempat wudhu jika seseorang habis bangun tidur, karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka ia jangan mencelupkan tangannya ke dalam air hingga ia membasuh/mencuci tiga kali, kalau ia tidak tahu di mana tangannya bermalam.” (Muttafaq Alaih)
3.
Membersihkan gigi dengan siwak (atau gosok gigi), karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika tidak memberatkan umatku, aku pasti menyuruh mereka menggunakan siwak pada setiap kali wudhu.” (Diriwayatkan Malik).
4.
Berkumur, karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika engkau berwudhu, maka berkumurlah.” (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).
5.
Istinsyaq (menghirup air dengan hidung) dan
Istintsar (mengelurkan air dengan air setelah menghirupnya), karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Dan bersungguh-sungguhlah dalam melakukan istinsyaq kecuali kalau engkau dalam keadaan berpuasa.” (Diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, dan At-Tirmidzi).
6.
Mengalirkan air ke jenggot, dikarenakan ucapan Ammar bin yasir karena kendati merasa asing dengannya, namun ia berkata, “Keterasinganku tidak menghalangiku mengalirkan air ke jenggot, karena aku melihat Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam mengalirkan air ke jenggotnya.” (Diriwayatkan Ahmad dan At-Tirmidzi)
7.
Membasuh organ tubuh wudhu sebanyak tiga kali. Karena kewajiban membasuh itu hanya sekali, maka membasuh organ tubuh wushu tiga kali adalah sunnah
8.
Membasuh telingan bagian luar dan dalam, karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam terbiasa melakukannya
9.
Mengalirkan air ke jari-jari kedua tangan, dan jari-jari kedua kaki, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika engkau berwudhu, maka alirkan air ke jari-jari kedua tanganmu, dan jari-jari kedua kakimu.”
10.
Tayamun yaitu memulai dengan bagian kanan ketika membasuh kedua tangan, dan kedua kaki, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“Jika kalian berwudhu, maka mulailah dengan bagian kanan kalian.” (Diriwayatkan Ahmad dan At-Tirmidzi)
Ucapan Aisyah
Radhiyallahu Anha, “Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam senang memulai dari yang kanan ketika menggunakan sandal, menyisir, bersuci, dan dalam segala hal.” (Muttafaq Alaih)
11.
Memanjangkan warna putih di wajah, dan kaki dengan membasuh leher ketika membasuh wajah, membasuh sedikit dari lengan ketika membasuh kedua tangan, dan membasuh sedikit dari betis ketika membasuh kaki, karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Sesungguhnya umatku datang pada hari kiamat dalam keadaan putih di wajahnya, dan kakinya karena bekas-bekas wudhu. Maka barangsiapa diantara kalian sanggup memanjangkan warna putihnya, silahkan kerjakan.” (Muttafaq Alaih)
12.
Memulai membasuh kepala bagian depan, karena berdasarkan hadits bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam membasuh kepalanya dengan kedua tangannya, kemudian memajukan dan mengambalikannya. Beliau memulai dengan kepala bagian depan kemudaian membawa kedua tangannya ke akhir tengkuknya, kemudian mengembalikan ke tempat semula. (Muttafaq Alaih)
13.
Berdoa setelah wudhu dengan doa berikut,
Ashhadualla ila ha illallah wa anna muhammadan abduhu wa rasuluh allahummaj’alnii minattawwabina waj’alni minal mutatohhiriin
“Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikan aku termasuk orang-orang suci.”
Karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian berdoa, “Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah,” maka kedelapan pintu surga dibukakan untuknya dan ia masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki.” (Diriwayatkan Muslim)
Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu
1.
Berwudhu di tempat najis, karena dikhawatirkan najis tersebut mengenai dirinya.
2.
Membasuh lebih dari tiga kali, karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam berwudhu tiga kali-tiga kali, dan beliau bersabda,
“Barangsiapa lebih dari tiga kali, ia berbuat jelek dan dzalim.” (Diriwayatkan An-Nasai, Ahmad, dan At-Tirmidzi)
3.
Berlebih-lebihan dalam penggunaan air, karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam berwudhu dengan air sebanyak takaran di telapak tangan. (Diriwayatkan At-Tirmidzi).
4.
Meninggalkan salah satu sunnah wudhu atau lebih, karena dengan meninggalkannya orang Muslim kehilangan pahala. Oleh karena itu, tidak selayaknya sunnah wudhu ditinggalkan
5.
Berwudhu dengan sisa air wudhu wanita, karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang air sisa bersuci wanita. (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia meng-
hasan-kannya)
Cara Wudhu
Orang Muslim meletakkan tempat air di sebelah kanannya jika memungkinkan sambil berkata, “Bismillah”. Ia tuangkan air ke kedua telapak tangannya sambil berniat wudhu, membasuh tiga kali, berkumur tiga kali, menghirup air dengan hidung dan mengeluarkannya kembali sebanyak tiga kali, membasuh wajahnya dari tempat tumbuhnya rambut hingga jenggotnya, dari tonjolan di depan telinga ke tonjolan di depan telinga sebanyak tiga kali dengan memasukkan air ke jari-jarinya, membasuh tangan kiri hingga lengan sebanyak tiga kali dengan memasukkan air ke dalam jari-jari, membasuh kepala satu kali dimulai dengan kepala bagian depan kemudian membawa kedua tangannya ke tengkuknya kemudian mengembalikan kedua tangannya ke tempat semula (kepala bagian depan), mengusap kedua telinganya, luar dan dalam dengan air yang tersisa di kedua tangannya atau mengambil air lagi jika kedua tangannya tidak tersisa air, membasuh kaki kanan hingga betis sebanyak tiga kali dengan memasukkan air ke dalam jari-jari kaki, membasuh kaki kiri hingga betis sebanyak tiga kali dengan memasukkan air ke dalam jari-jari kaki, dan membaca doa berikut,
“Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah saja tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikan aku termasuk orang-orang suci.”
Ini kerena diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu berwudhu, kemudian membersihkan kedua talapak tangannya hingga bersih, berkumur, tiga kali, menghirup air dengan hidungnya tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali dan kedua langannya tiga kali, mengusap kepalanya sekali, membasuh kedua kakinya hingga kedua mata kali, kemudian berkata, “Aku ingin memperlihatkan pada kalian bagaiamana cara bersuci Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-
shahih-kannya)
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
1.
Sesuatu yang keluar dari kedua lubang manusia (kemaluan dan dubur), misalnya air kencing, air
madzi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat),
wadyu (cairan putih yang keluar selepas air kencing), tahi, kentut yang berbunyi dan tidak berbunyi. Itu semua dikategorikan hadast, sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam,
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kalian jika ia berhadast hingga ia berwudhu lagi.” (Diriwayatkan Al-Bukhari)
2.
Tidur berat jika orang Muslim melakukannya dengan berbaring, karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Mata adalah tali dubur maka barangsiapa tidur, ia harus berwudhu lagi.” (Diriwayatkan Abu Daud)
3.
Hilangnya akal, dan perasaan misalnya pingsan, atau mabuk, atau gila sebab ketika seseorang hilang akalnya maka ia tidak mengetahui apakah wudhunya batal dengan kentut misalnya atau tidak?
4.
Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam, dan jari-jari, karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya, ia jangan shalat hingga ia berwudhu lagi.” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-
shahih-kannya)
5.
Murtad misalnya dengan mengatakan perkataan yang menunjukkan kekafiran, maka karenanya wudhunya batal, dan semua amal perbuatannya menjadi hangus, karena Allah
Ta’ala berfirman,
“Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentunya kamu termasuk orang-orang yang merugi." (Az Zumar: 65)
6.
Memakan daging unta, karena salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Apakah kita harus berwudhu lagi karena memakan daging kambing?” Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Jika engkau mau, silahkan.” Sahabat tersebut bertanya lagi, “Apakah kita harus berwudhu lagi karena memakan daging unta?” Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Ya” (Diriwayatkan Muslim)
Namun sebagian besar sahabat Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak berpendapat harus berwudhu lagi setelah memakan daging unta, dengan alasan hadist diatas telah dihapus, dan karena sebagian besar dari mereka termasuk pada khulafa’ur rasyidin tidak berwudhu lagi setelah mereka memakan daging unta
7.
Menyentuh wanita dengan syahwat, sebab menginginkan syahwat itu sama dengan syahwat itu sudah ada dan itu membatalkan wudhu. Dalilnya ialah perintah untuk berwudhu setelah menyentuh kemaluan, karena menyentuh kemaluan itu membangkitkan syahwat, dan karena diriwayatkan di
Al-Muwaththa’ bahwa Abdullah bin Umar
Radhiyallahu Anhuma berkata, “Ciuman seorang suami terhadap istrinya, dan meraba istri dengan tangannya termasuk dalam arti kata menyentuh. Oleh karena itu, barangsiapa mencium istrinya, dan merabanya, ia harus berwudhu.”
Orang-orang yang Disunnahkan Berwudhu
Orang-orang berikut disunnahkan berwudhu:
1.
Salis, yaitu orang yang kencing dan kentutnya tidak bisa berhenti di sebagian besar waktunya. Ia disunnahkan berwudhu untuk setiap shalat, karena dianalogikan dengan wanita
mustahadhah
2.
Wanita
mustahadhah, yaitu wanita yang selalu mengeluarkan darah tidak dihari-hari rutinnya. Ia disunnahkan berwudhu untuk setiap shalat, karena dianalogikan dengan wanita
salis, juga karena sabda Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,
“Kemudian berwudhulah engkau untuk setiap shalat.” (Diriwayatkan Abu Daud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).
3.
Orang yang habis memandikan mayit, atau menggotongnya, karena Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa memandikan mayit, hendaknya ia mandi, dan barangsiapa menggotongnya hendaklah ia berwudhu.”
Karena hadist diatas
dhaif (lemah), maka ulama mensunnahkan berwudhu bagi orang yang habis memandikan mayit sebagai bentuk kehati-hatian.
Abu Bakr Jabir Al-Jazairi
Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim
Darul Falah