Jumat, 09 November 2012

Tayammum



Dalil Normatif Tayammum
Tayammum disyari'atkan Al-Qur'an dan Sunnah yang mulia. Allah Ta'ala berfirman,
"Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci, sapulah muka kalian dan tangan kalian." (An-Nisa: 43)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Tanah ialah wudhu seorang Muslim, jika tidak mendapatkan air kendati selama sepuluh tahun." (Diriwayatkan An-Nasai dan Ibnu Hibban. Hadist ini shahih). 1)

Kepada Siapa Tayammum Diwajibkan?
Tayammum diwajibkan kepada orang yang tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya dengan pencarian yang tidak ada tandingannya, atau ia menemukan air namun tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau khawatir dengan menggunakannya maka sakitnya semakin parah,2) atau menunda kesembuhannya, atau ia tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yang bisa memberikan air kepadanya.
Adapun orang yang menemukan air sedikit dan tidak cukup untuk berwudhu, ia menggunakannya berwudhu di sebagian organ wudhunya, kemudian bertayammum di organ wudhu lainnya, kerena Allah Ta'ala berfirman, "Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (At-Taghabun: 16).

Hal-hal Yang Diwajibkan Ketika Tayammum
Hal-hal yang diwajibkan ketika tayammum ialah sebagai berikut :
1. Niat, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya semua amal perbuatan itu harus dengan niat, dan setiap orang itu tergantung pada niatnya." (Diriwayatkan Al-Bukhari). Setiap muslim berniat tayammum, dan dengan tayammumnya, maka sesuatu yang tadinya dilarang seperti shalat, dan lain sebagainya menjadi boleh ia kerjakan.
2. Dengan tanah yang suci, karena Allah Ta'ala berfirman, "Maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci." (An-Nisa': 43)
3. Sekali sentuh, maksudnya meletakkan kedua tangannya di atas tanah.
4. Mengusap wajah, dan kedua telapak tangan, karena Allah Ta'ala berfirman, "Maka sapulah muka kalian dan tangan kalian." (An-Nisa': 43)

Hal-hal Yang Disunnahkan Ketika Tayammum
1. Mengucapkan basmalah, karena itu disyariatkan kepada semua amal perbuatan.
2. Menyentuh tanah dua kali, sebab sentuhan pertama tangan ke tanah adalah wajib, dan sudah cukup, sedang sentuhan kedua adalah sunnah.
3. Mengusap kedua lengan ketika mengusap kedua telapak tangan, karena jika seorang Muslim hanya mengusap kedua telapak tangannya, maka itu sudah cukup baginya, dan mengusap kedua lengan itu hanya sebagai bentuk kehati-hatian. Ini dikarenakan perbedaan pendapat tentang makna tangan pada ayat tentang tayammum. Apakah yang dimaksud dengan kedua tangan adalah kedua telapak tangan saja, atau dengan dua lengan sampai siku?

Hal-hal Yang Membatalkan Tayammum
Tayammum bisa batal dengan dua hal :
1. Dengan apa saja yang membatalkan wudhu, karena tayammum adalah pengganti wudhu.
2. Adanya air bagi orang yang tadinya tidak menemukannya sebelum mengerjakan shalat, atau ditengah-tengah mengerjakan shalat. Jika ia menemukan air setelah shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah kalian shalat dua kali dalam satu hari." (Diriwayatkan An Nasai, Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Hibban. Hadist ini di-shahih-kan Ibnu As-Sakkan).

Hal-hal Yang Bisa Dikerjakan dengan Tayammum
Dengan tayammum, maka apa saja yang tadinya dilarang dikerjakan menjadi boleh dikerjakan seperti shalat, thawaf, menyentuh Al-Qur'an, membaca Al-Qur'an, dan memasuki masjid.

Cara Tayammum
Cara tayammum ialah seorang muslim mengucapkan basmalah dengan berniat nenbolehkan pengerjaan aktifitas-aktifitas yang tadinya tidak boleh dikerjakan, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya di atas permukaan tanah, atau pasir, atau batu, atau tanah berair, atau lain-lain. Ia tidak salahnya meniup debu dari kedua telapak tangannya dengan tiupan ringan, kemudian mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajah sekali usapan, kemudian jika ia mau maka meletakkan kedua telapak tangannya ke atas tanah untuk kedua kalinya, kemudian mengusapkan kedua telapak tangannya hingga siku, dan jika ia hanya mengusap kedua telapak tangannya, maka sudah cukup.

Pertanyaan:
Apakah seorang muslim mengerjakan beberapa shalat dengan satu tayammum jika tayammumnya belum batal?
Jawaban: Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat, dan sumbernya ialah ijtihad para ulama, sebab tidak ada nash pasti dalam masalah ini yang bisa menguatkan salah satu dari dua pendapat, dan membatalkan pendapat satunya. Sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya ia tayammum untuk setiap shalat.

1) Barang siapa tidak mendapatkan air, atau sesuatu yang bisa digunakan untuk tayammum, maka ia shalat tanpa wudhu dan tayammum tanpa mengulanginya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat pernah shalat tanpa wudhu sebelum tayammum disyariatkan, dan mereka tidak mengulangi shalat mereka ketika ayat perintah tayammum turun kepada mereka.
2) Jika air sangat dingin dan tidak ada api untuk memanaskan, serta seorang muslim yakin ia akan sakit jika berwudhu dengan air tersebut, maka ia bertayammum, kemudian shalat, karena Abu Daud meriwayatkan dengan sanad yang baik bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkan Amr bin Al-Ash berbuat seperti itu.


Abu Bakr Jabir Al-Jazairi
Ensiklopedi Muslim
Minhajul Muslim
Darul Falah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar