Jumat, 02 November 2012

Mandi

Dalil Normatif Mandi
Mandi disyariatkan Al-Qur'an, dan As-Sunnah. Allah Ta'ala berfirman,
"Jika kalian junub maka mandilah." (Al-Maidah:6).
Allah Ta'ala berfirman,
"(Jangan pula hampiri masjid) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi." (An-Nisa': 43)
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Jika khitan (kemaluan laki-laki) menyentuh khitan (kemaluan wanita), maka wajib mandi." (Diriwayatkan Muslim).

Hal-hal Yang Mewajibkan Mandi
1. Jinabat yang mencakup hubungan suami-istri, yaitu pertemuan dua alat kemaluan kendati tanpa inzal. Inzal ialah keluarnya air sperma dengan kenikmatan dari laki-laki dan wanita ketika dalam keadaan terjaga, atau tidur, karena Allah Ta'ala berfirman,
"Jika kalian junub maka mandilah." (Al-Maidah: 6).
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Jika khitan (kemaluan laki-laki) menyentuh khitan (kemaluan wanita), maka wajib mandi." (Diriwayatkan Muslim).
2. Terhentinya darah haid, dan darah nifas, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta'ala,
"Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (mandi)." (Al-Baqarah: 222).
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Tahanlah selama engkau menahan haidmu, kemudian mandilah." (Diriwayatkan Muslim).
3. Masuk Islam. Barangsiapa di antara orang-orang kafir masuk Islam, ia wajib mandi, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyuruh Tsumamah Al-Hanafi untuk mandi ketika masuk Islam.
4. Kematian. Jika seorang Muslim meninggal dunia, ia wajib dimandikan, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkannya ketika memerintahkan pemandian Zainab Radhiyallahu Anha ketika meninggal dunia seperti disebutkan dalam hadits shahih.

Hal-hal Yang Disunnahkan untuk Mandi
Disunnahkan mandi pada hal-hal berikut:
1. Hari Jum'at, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Mandi hari Jum'at adalah wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi." (Muttafaq Alaih)
2. Ihram. Orang yang ihram untuk haji, atau umrah disunnahkan mandi, karena kebiasaan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam seperti itu, dan karena beliau memerintahkannya.
3. Memasuki Makkah, dan wukuf di Arafah karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengerjakannya.
4. Memandikan mayit. Barangsiapa usai memandikan mayit, ia disunnahkan mandi karena hadits yang telah disebutkan.

Hal-hal yang Diwajibkan ketika Mandi
1. Niat, yaitu keinginan hati untuk menghilangkan hadast besar dengan mandi, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Sesungguhnya seluruh amal perbuatan itu harus dengan niat, dan setiap orang itu tergantung pada niat." (Diriwayatkan Al-Bukhari)
2. Menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan menggosok bagian-bagian yang bisa digosok, dan menyiramkan air ke bagian-bagian yang tidak bisa digosok hingga seorang Muslim yakin bahwa air telah mengenai seluruh tubuhnya.
3. Mengalirkan air ke jari-jari dan rambut (rambut kepalanya, dan lain sebagainya), dan cermati tempat-tempat yang tidak terkena air, seperti tali pusar dan lain sebagainya.

Hal-hal Yang Disunnahkan ketika Mandi
Hal-hal yang disunnahkan ketika mandi adalah sebagai berikut:
1. Membaca basmalah, karena hal ini disyariatkan dalam semua amal perbuatan.
2. Membersihkan kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke tempat air seperti telah dijelaskan sebelumnya.
3. Memulai dengan menghilangkan kotoran terlebih dahulu.
4. Mendahulukan organ-organ tubuh wudhu sebelum organ-organ lainnya.
5. Berkumur, menghirup air dengan hidungnya, mencuci lubang telinga, dan luarnya.

Hal-hal Yang Dimakruhkan ketika Mandi
Hal-hal yang dimakruhkan ketika mandi adalah sebagai berikut:
1. Berlebih-lebihan dalam penggunaan air, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mandi dengan satu sha', yaitu air sebanyak empat telapak dua tangan.
2. Mandi di tempat yang najis, karena dikhawatirkan terkena najisnya.
3. Mandi dengan air sisa bersuci wanita, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang mandi dengan air sisa bersuci wanita seperti telah dijelaskan sebelumnya.
4. Mandi tanpa penutup, misalnya dengan tembok, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Maimunah Radhiyallahu Anha berkata, "Aku siapkan air untuk Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, dan menutupi beliau, kemudian beliaupun mandi." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Jika mandi tanpa penutup tidak dimakruhkan, pasti Maimunah tidak menutupi Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang sedang mandi.
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,
"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla Maha Hidup, dan Maha Penutup yang suka malu. Jika salah seorang dari kalian mandi, hendaklah ia menggunakan tutup." (Diriwayatkan Abu Daud).
5. Mandi dengan air yang tidak mengalir, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tidak mengalir ketika ia sedang junub." (Diriwayatkan Muslim).

Cara Mandi
Cara mandi ialah seorang Muslim mengucapkan basmalah dengan berniat menghilangkan hadats besar dengan mandi, membersihkan kedua telapak tangannya tiga kali, membersihkan apa yang ada di kedua lubang (kemaluan, dan dubur) dan kotoran yang disekitarnya, berwudhu kecil, kecuali kedua kakinya karena ia bisa membasuhnya ketika berwudhu dan ia diperbolehkan menunda membasuh kedua kakinya hingga selesai dari membasuh, kemudian ia mencelupkan kedua tangannya ke dalam air, memasukkan air ke akar-akar rambut kepalanya, membasuh kepalanya sekaligus kedua telingannya tiga kali dengan tiga siraman air, menyiramkan air ke bagian tubuh sebelah kanan, dimulai dari bagian paling atas hingga bagian paling bawah, dan menyiramkan air ke bagian tubuh sebelah kiri persis ketika menyiramkan air ke bagian tubuh sebelah kanan. Selain itu, ia harus memperhatikan tempat-tempat tersembunyi seperti tali pusar, di bawah ketiak, dua lutut, dan lain sebagainya, karena Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, "Jika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ingin mandi jinabat, beliau membersihkan kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air, kemudian membersihkan kemaluannya, berwudhu seperti wudhu untuk shalat, membasahi rambutnya dengan air, menyiram kepalanya dengan tiga siraman, dan menyiramkan air ke seluruh organ tubuhnya."

Aktifitas-aktifitas Yang Tidak Boleh Dikerjakan Orang Yang Sedang Junub
Orang-orang yang sedang junub tidak boleh melakukan aktifitas-aktifitas berikut:
1. Membaca Al-Qur'an, kecuali istiadzah (membaca audzu billahi minasysyaithanir rajim), dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam"Wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub tidak memboleh membaca apa pun dari Al-Qur'an." (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya).
Ucapan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membacakan Al-Qur'an dalam semua kondisi, selama beliau tidak dalam kondisi junub." (Diriwayatkan At-Tirmidzi).
2. Memasuki masjid, kecuali sekedar melewatinya saja karena terpaksa, karena Allah Ta'ala berfirman,
"(Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar lewat saja." (An-Nisa': 43).
3. Mengerjakan shalat wajib, atau sunnah, karena Allah Ta'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian shalat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian tidak mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar lewat saja, hingga kalian mandi" (An-Nisa': 43).
4. Menyentuh Al-Qur'an meskipun dengan menggunakan kayu, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta'ala,
"Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia. Di kitab yang terpelihara (Lauh Mahfuzh). Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (Al-Waqi'ah: 77-79).
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam"Janganlah engkau menyentuh Al-Qur'an kecuali engkau dalam keadaan suci." (Diriwayatkan Ad-Daruquthni).

Abu Bakr Jabir Al-Jazairi
Ensiklopedi Muslim
Minhajul Muslim
Darul Falah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar