Minggu, 23 Desember 2012

Video Kocak

Gw berharap dengan amat sangat. Orang-orang disini bisa lebih terkenal dari briptu norman.





Buat Qifni dan Zudhi sebagai pemeran utama. Doaku menyertai kalian. Sukses ya berkarir di dunia hiburan.

Senin, 26 November 2012

Aksi Palestina



Alhamdulillah,
setelah beberapa hari ingin ikut aksi solidaritas Palestina, akhirnya kesampaian juga. Walaupun hampir gagal. Bagi gw, aksi ini ibaratnya adalah panggilan perang. Ya, setidaknya belajar untuk menerima panggilan perang. Bayangin aja, kalau cuma datang aksi aja malas-malasan, apalagi panggilan perang. Astaghfirullah, semoga dijauhkan dari sifat munafik. Amin.

Sebenarnya gw termasuk yang terlambat dalam datangnya perang. Sebab, gw kurang mempersiapkan perlengkapan gw. Termasuk kuda perang gw (baca: motor). Gw gak punya motor, maka malam harinya gw konfirmasi ke teman gw, Ikhsan untuk berangkat bareng. Udah deh, gw pas hari H nyantai aja. Sampai akhirnya gw curiga karena gak ada SMS masuk buat siap-siap dari teman yang gw tebengin itu. Eh, gak tahunya, pas waktu kita ketemu. Dia orang nebeng juga, Hahahaha... Mahasiswa!

Untungnya gw telpon teman gw si Fauzan. Awalnya gw SMS doang buat ngajak bareng dan ternyata dia gak bisa. Ada urusanlah... Untung gw telpon dan sumpah nih orang jutek banget kalau gw telpon. Kalau kita gak sahabatan mending gw cuekin ajah nih orang kalau lagi galau. Dari hasil telpon ini akhirnya gw bisa minjem motor ke dia. Sumpah terharu banget brooooo.....!!!!

Dia nyuruh gw ngambil motornya dia di Masjid Manarul Ilmi. Akhirnya gw ke sana. Tenyata, motornya gak ada bensinnya. Gubrak!!!! katanya, "sengaja gak diisi sampai ada yang minjem". WHAAATTTTSSS!!!!
Okeylah, masalah utamanya tuh ya, dompet gw itu ada dikamarnya Ikhsan dan kuncinya dia bawa. Untungnya, gw bawa duit. Eh, malah dia ngeledekin gw. "Entar loe gak usah donasi entar. Malah loe yang didonasikan. Ha ha ha ha".

Terus dia malah bilang, perlu STNK ya bro? Gila nih orang!, ini ke Grahadi man!!!. Bayangin loe ya, gw gak bawa apa-apa gak ada SIM, KTP, KTM, Kartu ATM, STNK dll keluyuran kalau ada polisi gimana???

Akhirnya gw berangkat. Dan ternyata gw lupa! kalau gw GAK TAHU JALAN KE GRAHADI!!! please deh! gimana mau kesana kalau gak tahu jalan!. Fauzan bilang arah ke Museum Kapal Selam. Baiklah, gw nekat aja ke sana. Eh, pas di museum kapal selam, beberapa saat kemudian, gw ketemu orang yang juga mau ikutan aksi. Kelihatan banget dari penampilannya. Akhirnya gw ikutan deh... He he he...
disini, gw agak telat. Jadi longmach nya dah selesai. Jadi, gw cuma berdiri aja mendengarkan orasi. Sambil jeprat jepret.

Para peserta dengan penuh heroik

Bendera merah putih berkibar bersama bendera PKS dan Palestina

Anak kecil pun ikutan


Setelah selasai. Gw main nyelonong aja ngegas motor. Lima menit kemudian, saat ada pertigaan, gw baru sadar kalau GW GAK TAHU JALAN PULANG!!! oh man! Hampir aja gw tersesat muter-muter.

Emang yang ngadain dari partai. Tapi, gw cuek aja mau yang ngadain partai kek, ormas kek, yang penting selama itu baik kenapa harus berpecah belah. Dan, kalau gw bilang, emang cuma PKS yang konsen banget dengan masalah dunia keislaman terutama kemanusiaan. PMI aja ya, yang masalah kemanusiaan gak ngasih bantuan. Please deh... Gak tahu gw cara berpikirnya si Yusuf Kalla tuh.



Sabtu, 24 November 2012

Surat Ke 21 - 30

Separation Process Principles by Seider



Berisi tentang teknik pemisahan mulai distilasi sampai ekstraksi.
Download di link ini.

Hukum Haid dan Nifas (Bagian I)


Definisi Haid
Haid adalah darah yang dikeluarkan rahim jika wanita telah mencapai usia baligh, dan wanita menjalaninya pada waktu-waktu tertentu pada setiap bulan. Jangka waktu haid minimal sehari semalam, dan paling lama lima belas hari, namun umumnya enam hari atau tujuh hari. Saat-saat suci wanita minimal tiga belas hari, atau lima belas hari, dan saat-saat sucinya maksimal tidak ada batasnya, namun biasanya dua puluh tiga hari, atau dua puluh empat hari. Terkait dengan haid, wanita terbagi dalam tiga jenis: Mubtada'ah, Mu'tadah, dan Mustahadhah. Masing-masing dari ketiga jenis ini mempunyai hukum tersendiri.

Mubtada'ah ia;ah wanita yang mengalami haid untuk pertama kalinya. Jika itu terjadi, ia harus meninggalkan sholat, puasa, hubungan suami istri, dan menunggu masa sucinya. Jika ia melihat kesuciannya setelah sehari semalam, atau lebih sampai lima belas hari, maka ia harus mandi, dan shalat. Jika darah haidnya berlangsung lebih dari lima belas hari, maka wanita tersebut dianggap sebagai wanita Mustahadhah, dan hukum dirinya seperti hukum wanita Mustahadhah.

Sedang Mu'tadah ialah wanita yang terbiasa mengalami haid pada hari-hari tertentu salam setiap bulan. Jika haidnya datang, ia meninggalkan shalat, puasa, dan hubungan suami istri. Jika ia melihat darah kekuning-kuningan, atau kehitam-hitaman setelah hari-harinya, ia tidak usah menggubrisnya, karena Ummu Athiyyah Radhiyallahu Anha berkata, "Kami tidak pernah menggubris warna kuning, atau kehitam-hitaman setelah suci (dari haid)." (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Jika wanita Mu'tadah melihat darah kekuning-kuningan, atau kehitam-hitaman di masa haidnya, maka itu termasuk darah haidnya. Untuk itu, ia tidak harus mandi besar karenanya, tidak shalat, dan tidak puasa.

Mustahadhah ialah wanita yang darahnya tidak berhenti-henti. Hukum wanita mustahadah ialah jika sebelum berhenti wanita mustahadah ia adalah wanita mu'tadah, dan mengetahui hari-hari haidnya, maka ia tidak shalat pada hari-hari haidnya dalam setiap bulan, dan setelah usai masa-masa haidnya tersebut ia mandi, shalat, puasa, dan boleh digauli. Jika ia tidak mempunyai hari-hari tertentu haid, atau memilikinya namun lupa hari-harinya, atau lupa jumlah harinya, maka jika darah bisa dibedakan misalnya sekali waktu darah yang keluar berwarna hitam dan sekali waktu berwarna merah, maka ia tidak boleh shalat, tidak puasa, dan tidak melakukan hubungan suami istri ketika darah yang keluar berwarna hitam. Jika darah hitamnya telah terhenti, ia mandi, dan shalat selama darah hitam tersebut tidak keluar lebih dari lima belas hari.
Jika darahnya tidak bisa dibedakan, maka ia tidak shalat, tidak puasa, dan tidak melalukan hubungan suami istri selama hari-hari haidnya pada umumnya yaitu enam hari, atau tujuh hari dalam setiap bulannya, dan setelah enam hari atau tujuh hari ia mandi, dan shalat.
Wanita Mustahadhah pada hari-hari keluar darah istihadhahnya harus berwudhu untuk setiap shalat, mengenakan celana, tetap shalat kendati darah mengucur, dan tidak melakukan hubungan suami istri kecuali keadaan darurat.

Dalil-dalil tentang hukum wanita mustahadah adalah:
1. Hadits Ummu Salamah Radhiyallahu Anha bahwa ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang wanita yang terus menerus mengeluarkan darah, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Hendaklah ia melihat jumlah malam dan siang ia terbiasa mengalami haid dalam setiap bulan sebelum ia mengalami apa yang ia alami sekarang (mengeluarkan darah terus menerus), dan hendaklah ia meninggalkan shalat sebanyak hari-hari tersebut dalam setiap bulan. Jika hari-harinya telah berlalu, hendaklah ia mandi, kemudian bercawat dengan kain (bercelana), kemudian hendaklah ia shalat." (Diriwayatkan Abu Daud dan An-Nasai dengan sanad yang baik). Hadits ini adalah dalil bagi wanita mustahadhah yang memiliki hari-hari tertentu.
2. Hadits Fathimah bin Abu Hubaisy yang mengeluarkan darah terus menerus, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya, "Jika darah tersebut darah haid, maka hitam yang bisa diketahui. Jika darah itu yang keluar, maka tinggalkan shalat. Jika bukan darah tersebut, maka berwudhulah -setelah mandi-, dan shalatlah karena darah tersebut bukan darah haid." (Diriwayatkan Abu Daud dan An Nasai. Hadits ini di-shahih-kan Ibnu Hibban). Hadist ini adalah hadist bagi wanita mustahadhah yang tidak mempunyai hari-hari haid tertentu, atau lupa jumlah hari-harinya, dan darahnya bisa dibedakan.
3. Hadist Hamnah binti Jahsy Radhiyallahu Anha yang berkata, "Aku mengeluarkan darah yang banyak sekali setelah haid, kemudian aku datang kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk bertanya kepada beliau, kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya itu adalah gangguan syaitan, maka haidlah selama enam hari, atau tujuh hari, kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih, maka shalatlah dua puluh empat hari, atau dua puluh tiga hari, dan puasalah serta shalatlah, karena itu sudah cukup bagimu. Kerjakan seperti itu setiap bulan sebagaimana wanita haid." (Diriwayatkan At Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya).
Hadist ini adalah dalil bagi wanita yang tidak mempunyai hari-hari tertentu untuk haid dan darahnya tidak bisa dibedakan.

Definisi Nifas
Darah nifas adalah darah yang keluar dari vagina perempuan setelah persalinan, dan tidak ada batasan minimalnya. Oleh karena itu, kapan saja darah nifas seorang wanita terhenti, maka ia mandi, dan shalat, kecuali hubungan suami istri, karena dimakruhkan terhadapnya dengan makruh tanzih sebelum empat puluh hari setelah persalinan karena dikhawatirkan menyakitkannya. Adapun batas maksimal keluarnya darah nifas adalah empat puluh hari, karena diriwayatkan bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu Anha berkata, "Wanita-wanita nifas itu duduk (tidak shalat, tidak puasa, dan tidak melakukan hubungan suami istri) selama empat puluh hari."

Ummu Salamah Radhiyallahu Anha berkata, "Aku pernah bertanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, 'Berapa hari wanita harus duduk (tidak shalat, tidak puasa, dan tidak melakukan hubungan suami istri) setelah melahirkan?' Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Empat puluh hari, kecuali jika melihat darahnya terhenti sebelum itu." (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan di-shahih-kan Al Hakim).

Jadi, jika wanita nifas telah menjalani nifas selama empat puluh hari, ia harus mandi, shalat, dan puasa, kendati darahnya belum terhenti. Jika darahnya tidak terhenti setelah empat puluh hari, maka ia seperti wanita mustahadhah, dan hukum untuk dirinya persis seperti hukum wanita mustahadhah.

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita menjalani nifas selama lima puluh hari, atau enam puluh hari. Sedang batasan ia menjalani nifas selama empat puluh hari, itu sebagai bentuk kehati-hatian terhadap agamanya.

Abu Bakr Jabir Al-Jazairi
Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim
Darul Falah

Minggu, 18 November 2012

Tipe Partikel

1. Partikel Primer

Partikel primer adalah unit diskret dengan porositas rendah yang dapat berupa kristal tunggal, partikel polycrystalin atau glass. Jika terdapat pori-pori, maka pori-pori itu terpisah satu sama lain. Partikel primer tidak bisa dipecah menjadi bagian lebih kecil melalui agitasi ultrasonik dalam liquid. Bisa dikatakan, partikel primer adalah unit terkecil dalam powder dengan permukaan yang jelas. Untuk partikel primer polycrystalin, kristal dapat berbagai macam kristal, grain atau domain.

2. Agglomerate

Agglomerate adalah sebuah kluster partikel primer yang bergabung bersama melalui gaya permukaan, oleh solid atau liquid bridge. Agglomerate berpori dengan pori umumnya terhubung. Agglomerate terbagi menjadi dua tipe yaitu soft agglomerate dan hard agglomerate. Soft agglomerate bergabung melalui gaya permukaan yang lemah dan dapat dipecah menjadi partikel primer melalui agitasi ultrasonik dalam sebuah liquid. Hard agglomerate terdiri dari partikel primer yang berikatan kimia melalui solid bridge sehingga tidak dapat dipecah melalui ultrasonic agitation dalam larutan liquid menjadi partikel primer.

3. Partikel

Ketika tidak ada perbedaan antara partikel primer dan agglomerate, kata partikel digunakan. Partikel dapat dikatakan sebagai unit terkecil yang menjadi entitas terpisah ketika sebuah powder didispersikan melalui agitation dan bisa terdiri atas partikel primer, agglomerates, atau kombinasi keduanya. Kebanyakan teknik analisa ukuran partikel dianggap sebagai partikel

4. Granule

Granule adalah agglomerate berukuran besar ( ~100 - 1000 um) yang diikat melalui penambahan granulating agent dalam powder, diikuti dengan spray drying atau tumbling. Ukuran besar ini, agglomerate berbentuk hampir bola meningkatkan kemampuan mengalir dari powder selama filling dan compaction dalam proses die pressing

5. Flocs

Flocs adalah cluster-cluster partikel dalam suspensi liquid. Partikel berkumpul melalui gaya elektrostatik yang lemah atau melalui polimer organik dan dapat didispersikan kembali melalui pendekatan modifikasi gaya interfasial melalui pengubahan larutan kimia. Pembentukan flocs tidak diinginkan karena menurunkan homogenitas packing dari consolidated body

6. Colloids

Colloids adalah sistem yang terdiri dari fase yang dapat dibagi secara baik dalam sebuah liquid. Sebuah suspensi coloids (atau sol) terdiri dari fine particles yang terdispersi dalam liquid. Partikel-partikel, yaitu colloidal particles, mematuhi gerak brownian dan memiliki laju sedimentasi yang kecil pada gravitasi normal. Range ukuran pada colloidal particles mendekati 1 nm sampai 1 um

7. Aggregates

Aggregate adalah konstituen kasar dalam sebuah campuran, biasanya juga mengandung fine constituent yang disebut bond. Batu kerikil dalam beton contohnya, dengan fine cement particles membentuk ikatan.



Contoh soal analisa Kimia Dasar



Format PDF bisa di download di sini.
Insya Allah lebih jelas karena yang di blog langsung copy paste, jadi formatnya amburadul


1.      Berapa volume larutan H2SO4 1,4 M yang diperlukan untuk tepat bereaksi dengan 100 gram Al? Diketahui Ar Al = 27 gram/mol

Reaksi yang terjadi
2Al + 3H2SO4 à Al2(SO4)3 + 3H2

Mol Al        = berat logam Al / Mr = 100 / 27 = 3,704 mol
Tepat bereaksi maka, reaksi yang terjadi adalah stokiometris yang artinya jumlah mol sesuai dengan koefisien reaksi
Maka
Mol H2SO4        = (koef H2SO4 / koef Al)* mol Al
                        = (3/2) * 3,704
                        = 5,556 mol
Volume H2SO4          = mol/Molar
                                    = 5,556/1,4
                                    = 3,969 liter

2.      Diketahui larutan AgNO3 sebanyak 40 mL dibutuhkan untuk mengendapkan semua ion klorida yang ada dalam larutan NaCl 0,520 M sebanyak 36 mL. Berapa gram Ag yang diperoleh dari 100 mL larutan AgNO3? Diketahui Mr AgNO3 = 107,9

Reaksi
AgNO3 + NaCl à AgCl (s) + NaNO3
Mol NaCl        = Volume*molar
                        = 36*0,52 = 18,72 mmol

Mol AgNO3      = (koef AgNO3/koef NaCl)*Mol NaCl
= (1/1) *18,72 mmol

M AgNO3          = mol/Volume
                        = 18,72/40
                        = 0,468 M

Mol AgNO3 dalam 100 mL    = Volume*molar
                                                = 100 * 0,468
                                                = 46,8 mmol
Mol Ag = mol AgNO3
Massa Ag yang dapat diperoleh         = mol * Ar Ag
                                                            = 46,8 * 45,9 = 2,14812 gram

3.      40 mL larutan AgNO3 0,225 M dibutuhkan untuk bereaksi dengan 25 mL larutan NaCN      menurut reaksi berikut : Ag+ + 2 CN¯ -> Ag(CN)2¯
Berapa konsentrasi molar larutan NaCN?

Reaksi :

: Ag+    + 2 CN¯ à Ag(CN)2¯

Mol AgNO3 = volume * molar = 40 * 0,225 = 9 mmol
Maka mol CN¯ = (koef CN¯/koef Ag+ ) * mol Ag+ = (2/1) * 9 = 18 mmol

Mol NaCN = mol CN¯
Konsentrasi Molar NaCN       = mol NaCN / volume NaCN
                                                = 18 mmol / 25 mL = 0,72

4.      Berapa mL NaOH 6,0 N yang dibutuhkan untuk menetralkan 30 mL HCl 4,0 N?

Reaksi : NaOH + HCl à NaCl + H2O
Cara 1
Mol HCl          = Volume * Normalitas/ekivalen = 30 ml * 4 N / 1 = 120 mmol
Mol NaOH      = (koef NaOH/koef HCl) * mol HCl = 1/1 * 120 mmol
Volume NaOH = ekivalen * mol /Normalitas = 1*120 mmol/6 N = 20 mL

Cara 2
Karena penetralan, maka jumlah ion H+ harus sama dengan jumlah ion OH-
Jumlah ion H+ = jumlah ion OH-
(Ekivalen * mol HCl) = (ekivelen *mol NaOH)
(ekivalen * Molaritas * Volume) HCl = (ekivalen * Molaritas * Volume) NaOH
(Normalitas * Volume) HCl = (Normalitas * Volume) NaOH
(4*30) = (6* V)
V = 20 mL

5.      Tentukan normalitas larutan H3PO4 40 mL yang dinetralkan oleh 120 mL larutan NaOH 0,531 N.
Reaksi Penetralan , maka
                  HPO + 3 NaOH→NaPO + 3 H₂O
Sama seperti cara diatas, bahwa pada penetralan.
Mol H+ sama dengan mol OH-
Jumlah ion H+ = jumlah ion OH-
(Ekivalen * mol H3PO4) = (ekivelen *mol NaOH)
(ekivalen * Molaritas * Volume) H3PO4 = (ekivalen * Molaritas * Volume) NaOH
(Normalitas * Volume) H3PO4= (Normalitas * Volume) NaOH
(N*40) = (0,531* 120)
N = 1,593

6.      Berapa massa H2SO4 yang dibutuhkan untuk menetralkan larutan yang mengandung 2,5 gram NaOH? Mr NaOH 40 gram/mol. Berapa gram H2SO4 murni yang dibutuhkan? Mr H2SO4 98,08 gram/mol

                        HSO + 2 NaOH→NaSO + 2HO
Mol NaOH = massa/Mr = 2,5 gram/40 = 0,0625 mol
Mol H2SO4    = (koef H2SO4 / koef NaOH) *mol NaOH
                        = (1/2) *0,0625 = 0,03125 mol          
            Massa H2SO4 = mol * Mr = 0,03125 *98,08 = 3,065 gram

7.      0,250 gram sample asam padat dilarutkan dalam air dan dinetralkan oleh basa 0,125 N sebanyak 40 mL. Berapa berat equivalent asam?
Berat equivalen = Mr Asam / ekivalen
             Mr asam = Massa/mol asam, substitusikan ke persamaan atas
Berat equivalen = Massa Asam /(mol asam* ekivalen)
Pada asam maka mol asam * ekivalen = mol H+ yang dilepas
Berat equivalen = Massa Asam /( mol H+ yang dilepas)
Pada reaksi penetralan mol H+ sama dengan mol OH-, sehingga
Berat equivalen = Massa Asam /( mol OH- yang dilepas)
Mol OH- = normalitas * volume = 0,125 *40 = 5 mmol
Berat equivalen = 0,25 gram/0,005 mol = 50 gram/mol

8.      48,4 mL larutan HCl diperlukan untuk menetralkan 1,240 gram CaCO3 murni. Hitung normalitas asam. Mr CaCO3 100,1 gram/mol
CaCO3 + 2 HCl à CO2 + H2O + CaCl2
Mol CaCO3      = massa/Mr = 1,24/100,1 = 0,0124 mol
Mol HCl           = (Koef HCl/Koef CaCO3) * Mol CaCO3
                          = (2/1) * 0,0124 = 0,0248 mol
Molaritas HCl = mol HCl/Volume = 0,0248/0,0484 = 0,5785
Normalitas HCl = ekivalensi * Molaritas = 1 * 0,5785 = 0,5785 N

9.      Jika 50 mL larutan Na2CO3 dititrasi dengan 0,102 M HCl, dibutuhkan HCl sebanyak 56,3 mL dengan reaksi sbb. CO32 + 2 H+ à CO2 + H2O. Hitung CaCO3 yang mengendap jika ditambahkan CaCl2 berlebih untuk memisahkan 50 mL bagian dari larutan Na2CO3

CO32 + 2 H+ à CO2 + H2O
Mol H+ = molaritas * volume = 0,102 * 56,3 mL = 5,7426 mmol
Mol ion CO32 = (koef CO32/koef H+) *mol H+
                        = (1/2) *5,7426 mmol = 2,8713 mmol

Molaritas Na2CO3 = mol Na2CO3 /volume = mol ion CO32 /volume
                                    = 2,8713 mmol/50 = 0,057426 M

Pada kasus 2, Reaksi yang terjadi
CaCl2 + Na2CO3 à 2NaCl + CaCO3
Mol Na2CO3 = molaritas*volume = 0,057426 * 50 = 2,8713 mmol
Mol CaCl2 = 2,8713 mmol
Massa CaCl2 = mol * Mr = 2,8713 mmol * 100,1 = 0,2874 gram

10.  Suatu sample gas sebanyak 10 gram dididihkan dengan NaOH berlebih dan menghasilkan ammonia yang dilewatkan ke 60 mL 0,90 N H2SO4. 10 mL 40 N NaOH diperlukan untuk menetralkan asam sulfat berlebih (bukan dinetralkan oleh NH3). Tentukan persentase amoniak dalam gas sample yang dianalisa.
Saat dididihkan reaksi yang terjadi :
NH3 + NaOH à NH4OH ...1)
Dilewatkan dalam H2SO4 reaksi
2NH4OH + H2SO4 à (NH4)2SO4 +2H2O ...2)
H2SO4 sisa direaksikan dengan NaOH
2NaOH + H2SO4 à Na2SO4 + 2H2O ...3)
Dari reaksi 3
Mol NaOH = normalitas * volume/ekivalen = 40 * 10/1 = 400 mmol
Mol H2SO4 = ½ * 400 = 200 mmol = mol H2SO4 sisa dari reaksi 2
Maka mol H2SO4 yang bereaksi pada reaksi 2 = mol H2SO4 awal - mol H2SO4 sisa
                   = normalitas * volume/ekivalensi – 200 mmol
                   = 60 * 9/2 – 200 = 270 – 200 = 70 mmol
Reaksi 2)
Mol NH4OH = 2/1 *70 = 140 mmol
Reaksi 1)
Mol NH3 = 1/1 *140 = 140 mmol
Massa NH3 = 140 * 17 = 2,38 gram
% massa = 2,38/10 *100 = 23,8 %

11.              40,8 mL sample asam setara dengan 50 mL larutan Na2CO3. 25 mL larutan Na2CO3 setara dengan 23,8 mL 0,102 N HCl. Berapa normalitas sample asam?
            Normalitas HCl * Volume HCl = Normalitas Na2CO3 * Volume Na2CO3
            0,102 * 23,8 = N1 * 25
            N1 = 0,0971   
            Normalitas asam * Volume asam = Normalitas Na2CO3 * Volume Na2CO3
            N asam * 40,8 = 0,0971 * 50
            N asam = 0,119

Sabtu, 17 November 2012

Download Murotal Surat ke 31-40

Download Murotal

Surat Luqman
Surat As-Sajdah
Surat Al-Ahzab
Surat Saba'
Surat Fatir
Surat Yasin
Surat As-Saffat
Surat Shad
Surat Az-Zumar
Surat Al Mukmin

Mengusap Atas Sepatu dan Pembalut Luka


Dalil Normatif Mengusap Bagian Atas Sepatu, dan Pembalut Luka
Dalil normatif mengusap bagian atas sepatu, dan sejenisnya seperti kaos kaki terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalil dari Al-Qur'an, maka tentang firman Allah, "Wa arjulikum," ada yang membacanya dengan di-jar (kasrah) karena disambungkan dengan kata, "Famsahuu biru'uusikum," ini menunjukkan bahwa mengusap di atas sepatu itu diperbolehkan. Sedang dalil As-Sunnah ialah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Jika salah seorang dari kalian berwudhu kemudian mengenakan kedua sepatunya, hendaklah ia mengusap bagian atas keduanya, dan hendaklah ia shalat. Jika tidak begitu, hendaklah ia melepas kedua sepatunya jika ia mau, kecuali jika ia dalam keadaan junub." (Diriwayatkan Ad-Daruquthni dan Al Hakim yang men-shahih-kannya).

kendati hadist di atas tidak dibatasi waktunya, namun mengusap bagian atas sepatu dibatasi dengan hadist lain.
Adapun dalil normatif mengusap di atas pembalut luka ialah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang orang yang kepalanya terluka kemudian ia mengusap kepalanya ketika berwudhu, dan ia meninggal dunia karenanya,
"Sesungguhnya ia cukup hanya dengan bertayammum, dan membalut kepalanya dengan secarik kain, kemudian mengusap diatasnya, dan membasuh seluruh organ tubuhnya." (Diriwayatkan Abu Daud dan hadist ini diamalkan sebagian besar ulama).

Syarat-syarat Mengusap di atas Sepatu
Dalam mengusap di atas sepatu, dan sejenisnya disyaratkan hal-hal berikut :
1. Seorang muslim mengenakan sepatu, dan sejenisnya dalam keadaan suci, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda kepada Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu Anhu yang ingin melepas kedua sepatu beliau untuk di basuh dalam wudhu,
"Biarkan kedua sepatuku, karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci." (Muttafaq Alaih)
2. Hendaknya sepatu menutup telapak kaki
3. Sepatu harus tebal sehingga kaki tidak terlihat
4. Masa mengusap tidak lebih dari sehari semalam bagi orang mukim, dan tidak lebih dari tiga hari tiga malam bagi musafir, kerena Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu Anhu berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menentukan tiga hari tiga malam bagi musafir, dan sehari semalam bagi orang mukim." (Diriwayatkan Muslim).
5. Seorang Muslim tidak melepas sepatunya setelah mengusapnya. Jika ia melepasnya, ia wajib membasuh kedua kakinya. Jika ia tidak melakukan itu, wudhunya batal.
6. Adapun mengusap di atas pembalut luka, maka tidak disyaratkan pembalut luka tersebut harus dalam keadaan suci, dan tidak ada pembatasan waktu untuk jangka waktu tertentu. Hanya saja disyaratkan hendaknya pembalut luka tidak melebar pada tempat yang tidak terluka kecuali jika dibutuhkan misalkan untuk pengikat, pembalut luka tersebut tidak boleh dilepas, dan lukanya belum sembuh. Jika lukanya telah sembuh, maka mengusap di atas pembalutnya menjadi batal, dan orang yang bersangkutan harus membasuhnya secara langsung.

Catatan:
1. Seorang muslim diperbolehkan mengusap sorban karena darurat, misalnya kedinginan, atau dalam perjalanan, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berwudhu dalam perjalanannya, kemudian mengusap ubun-ubunnya, dan diatas sorbannya.
Namun, ubun-ubun juga harus diusap selain mengusap sorban seperti dijelaskan hadist di atas.
2. Dalam mengusap sepatu, pembalut luka, tutup kepala, dan sorban itu tidak ada bedanya antara laki-laki dengan wanita. Apa saja yang diperbolehkan bagi laki-laki dalam masalah tersebut, maka diperbolehkan bagi wanita.

Cara Mengusap Bagian Atas Sepatu
Cara mengusap bagian atas sepatu adalah pertama-tama seorang muslim membasahi kedua tangannya, kemudian meletakkan bagian dalam telapak tangan kirinya di bagian bawah sepatu, dan telapak tangan kanannya diletakkan di atas jari-jari kakinya, kemudian menjalankan tangan kanannya ke betis dan tangan kirinya ke jari-jari kaki. Jika ia mengusap bagian atas sepatunya saja, maka itu sudah cukup, karena Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu berkata, "Jika agama berdasarkan akal, maka mengusap bagian bawah sepatu itu harus lebih diutamakan daripada mengusap bagian atasnya." (Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).
Adapun mengusap di atas pembalut luka, maka seorang muslim membasahi tangannya, kemudian mengusap di atas semua pembalut lukany sekali usap.


Abu Bakr Jabir Al-Jazairi
Ensiklopedi Muslim
Minhajul Muslim
Darul Falah

 

Rabu, 14 November 2012

Kumpulan Status FB Tentang Teknik Kimia

Percobaan Koefisien Distribusi

Jika ada zat A dan zat B yang immicible (tidak saling larut) seperti toluena dan air, atau minyak dan air, atau CCl4 dan air, atau Cloroform dan air kemudian ditambahkan dalam keduanya zat ketiga, zat C yang dapat larut dalam keduanya, zat A dan zat B.
Zat C ini akan menyebar ke dalam zat A dan zat B dengan perbandingan tertentu. Konstan pada suhu dan tekanan tertentu. Bisa lebih banyak ke zat A, bisa juga lebih banyak ke zat B. Zat C "memilih" kepada siapa dia banyak larut. Zat yang polar, cenderung lebih banyak di zat yang sesama polar. Zat non polar larut lebih banyak dalam zat yang non polar, namun, sebagian bisa melarut dalam zat polar karena adanya dipol induksi.

Bagaimana dengan manusia?
Tak ubahnya seperti zat C. kita akan memilih kepada kelompok yang "sesuai" dengan kita. Sefitrah dengan kita. Namun, kadang kala, pesona dan orang yang berbeda dengan kita begitu kuat sehingga, bisa jadi kita terpengaruh olehnya. Seperti zat polar yang menginduksi zat non polar. Teman disekitarmu, adalah cerminan dirimu. --> lanjutan dari status sebelumnya.

“Seorang mukmin adalah cermin bagi sesamanya. Bila melihat suatu aib pada saudaranya, maka ia akan memperbaikinya.” (Riwayat Bukhari dalam al-Adab al-Mufrod. Sanad-nya hasan)




Foto di Sarangan, posenya seolah-olah lagi berwudhu gitu. :D


Percobaan Partial Molal Volume.

Jika dua buah zat A dan B yang saling larut dicampurkan. Maka, volume keduanya bisa bertambah atau malah berkurang. Hal ini disebabkan oleh adanya interaksi antar molekul zat A dan molekul zat B yang menyebabkan perubahan pada sifat zat A dan zat B itu senditi. Sejatinya tidak hanya volume yang berubah. Ada juga tekanan partial, densitas partial, entalphy partial dan properties intensif lain.

Demikian juga dengan manusia. Saat berkumpul dengan yang lainnya, mereka saling mempengaruhi. Maka dari itu, pilihlah teman-teman terbaik disekeliling agar terjadi perubahan terbaik.



Persamaan differensial itu sejatinya adalah menunjukkan perubahan. Setiap titik atau setiap saat. Bisa jadi karena itu, perubahan menjadi sosok pribadi yang baik itu tak bisa sekaligus. Dia terjadi pada kumpulan titik dan kumpulan waktu



Seperti menyelesaikan persamaan differensial dengan metode pendekatan. Persamaan kompleks dijadikan dalam bentuk linier. Sayangnya persamaan linier ini akan memiliki panjang tak hingga pun dengan erornya. Sehingga kadang cuma diambil dua hingga tiga suku terdepan. Demikian dengan hidup ini. Kehidupan linier-linier saja akan memotong banyak fenomena hidup. Kisah hidup yang terdiri dari dua hingga tiga potong apa menariknya???

#note: ada 3 metode penyelesaian persamaan differensial. Metode analitis, metode numerik dan metode pendekatan (sekedar pengetahuan)



Pembakaran premix adalah pembakaran yang udara dan fuelnya bercampur terlebih dahulu sebelum dia mengalami reaksi pembakaran. Jenis pembakaran premix ini bisa anda temui di kompor gas anda. Jenis pembakaran ini cukup berbahaya sebenarnya. Karena, kecepatan pembakaran ke arah inlet (flame speed) haruslah seimbang dengan laju alir inlet (fuel dan udara), kalau misalkan flame speed ini lebih cepat, m
aka pembakaran akan menuju ke arah inlet masuk ke dalam pipa dan terjadi kebakaran di sumber fuel (Tabung LPG misalkan). Namun, jika flame speed ini lebih kecil, maka, flame akan mati.

Seperti kehidupan kita, dimana harus seimbang antara masa lalu, terlalu mengingat masa lalu akan menjebak kita dalam bayang-bayang semu. Euforia masa lalu atau kubangan duka masa lalu. Namun, terlalu berharap di masa depan, akan membuat api kehidupan kita bergeser dan akhirnya padam tanpa pijakan.

#istilahnya agak rumit. Karena, perlu pemahaman khusus tentang reaksi pembakaran.



Ini dari para praktikan Kimia Fisika.

Sekarang saatnya Praktikum Panas Reaksi Ion (Edisi ke 3).
Edisi 1 (Partial Molal Volume), Edisi 2 (Koefisien Konstribusi)

Pada percobaan ini dipakai Asam Klorida (HCl) dan Natrium Hidroksida (NaOH).
Asam dan basa bisa dibilang gugus atau group yang berlawanan. Yang ditengah-tengah adalah netral. Tidak memihak atau non blog.

Saat asam dan basa dicampus akan
terjadi reaksi yang menghasilkan produk berupa garam dan air. (Syarat terjadinya reaksi ionik akan diposting kemudian, Insya Allah) dan tentu saja panas reaksi. Besarnya panas reaksi tergantung pada reaktan apa yang digunakan.

#Para praktikan KF bilang (dengan tambahan dari saya), jika ada dua orang atau dua group atau dua geng bertemu. Secara alamiah, (ingat, secara alamiah), mereka akan menimbulkan panas. Panas reaksi ini bisa cuma sekedar debat atau berlanjut pada bentrokan parah tergantung seberapa besar panas yang dihasilkan.



Model kinetika mekanisme dekomposisi zat padat (misalkan CaCO3 jadi CaO dan CO2 dsb) ada beberapa. Diantaranya Normal Grain Growth (NGG) Model, Jahnson-Mehl-Avrami (JMA) Model atau Three-Dimensional Diffusion (3D-D) Model. Semuanya benar, hanya saja yang lebih cocok untuk dekomposisi dari prekursor membentuk Hydroxyapatite (Calcium penyusun tulang dan gigi kita ada dalam bentuk molekul ini, kalau 
kau cermat menonton iklan pepsodent, kau akan menemukan nama zat ini disebut) adalah model NGG. Lantas bukan berarti model yang lain salah. Karena zat berbeda, memiliki model yang berbeda.

#demikian dalam hidup kita, kau bisa memilih menjadi dokter, psikiater, wirausahawan, dosen, guru, ustadz, model, artis, penyanyi asal tidak pengangguran saja. Semuanya baik. Yang terpenting adalah sesuai dengan kita. Model dari diri kita, ada yang menyebutnya passion. Model dirimu mungkin berbeda dengan model diriku. Sama seperti persamaan diatas.

Atau, beberapa orang aktifis (organisatoris) sering mengungkapkan berbagai macam teori untuk sebuah strategi. Mulai dari analogi mendaki gunung, anak manja sampai analogi lainnya. Namun, perlu diingat, semua analogi itu bagus, asalkan sesuai dengan suasananya. Sama seperti persamaan diatas.



Mau bukti kalau yang ideal itu tidak ada???

Saat SMA, yang masuk IPA, pasti sudah sangat familiar dengan yang namanya persamaan PV=nRT. Persamaan untuk gas ideal. Ingat gas ideal. (Banyak loh, mahasiswa S1 bahkan S2 yang menggunakan persamaan ini untuk gas nyata, bahkan parahnya untuk zat cair).
Persamaan ini akan mendekati valid pada tekanan sanga
t rendah mendekati nol dan benar-benar valid jika tekanan sama dengan nol.

Sayangnya, tekanan itu adalah ukuran intensitas suatu zat menumbuk suatu luasan dinding. Makin sering dan kuat tumbukannya, makin besar pula tekanan demikian sebaliknya. Makin jarang dan lemah maka makin rendah tekanannya.

Maka, kalau gas ideal itu baru pada tekanan nol yang artinya tidak ada zat yang menumbuk dinding itu artinya, tidak ada zat sama sekali alias hampa. Tidak ada. Ini masalah hukum alam yang alamiah. Apalagi masalah hidup yang kompleks.



Ternyata, Kalau mau melarutkan padatan FeSO4.7H2O, LiOH, (NH4)2HPO4 dalam air, tidak bisa mencampurnya jadi satu lalu ditambah air. Karena selain diperlukan suasana yang sangat asam (aku perlu 10 ml HCl pekat untuk 100 ml), jika tidak pelan-pelan, Fe2+ sangat mudah teroksidasi menjadi Fe3+ bahkan dengan pengadukan pelan sekalipun, ditandai dengan perubahan warna biru jadi coklat. Solusinya, larutkan masing-masing dulu dalam air. Aduk dengan stirer, lalu masukkan LiOH dan (NH4)2HPO4. Maka akan terbentuk larutan berwarna biru. Lalu secepat apapun kau mengaduknya gak masalah.

#Ini masalah zat mati. Maka, untuk hidup yang rumit, kadang kita memerlukan teknik yang berbeda, untuk mencapai tujuan yang sama. Perlu kreatifitas. Misalkan memperdamaikan dua orang yang sedang berselisih (apalagi madura yang suka carok), perlu teknik tersendiri.

Minggu, 11 November 2012

Jumat, 09 November 2012

Tayammum



Dalil Normatif Tayammum
Tayammum disyari'atkan Al-Qur'an dan Sunnah yang mulia. Allah Ta'ala berfirman,
"Dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci, sapulah muka kalian dan tangan kalian." (An-Nisa: 43)

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Tanah ialah wudhu seorang Muslim, jika tidak mendapatkan air kendati selama sepuluh tahun." (Diriwayatkan An-Nasai dan Ibnu Hibban. Hadist ini shahih). 1)

Kepada Siapa Tayammum Diwajibkan?
Tayammum diwajibkan kepada orang yang tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya dengan pencarian yang tidak ada tandingannya, atau ia menemukan air namun tidak bisa menggunakannya karena sakit, atau khawatir dengan menggunakannya maka sakitnya semakin parah,2) atau menunda kesembuhannya, atau ia tidak dapat bergerak dan tidak ada orang yang bisa memberikan air kepadanya.
Adapun orang yang menemukan air sedikit dan tidak cukup untuk berwudhu, ia menggunakannya berwudhu di sebagian organ wudhunya, kemudian bertayammum di organ wudhu lainnya, kerena Allah Ta'ala berfirman, "Maka bertaqwalah kalian kepada Allah menurut kesanggupan kalian." (At-Taghabun: 16).

Hal-hal Yang Diwajibkan Ketika Tayammum
Hal-hal yang diwajibkan ketika tayammum ialah sebagai berikut :
1. Niat, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya semua amal perbuatan itu harus dengan niat, dan setiap orang itu tergantung pada niatnya." (Diriwayatkan Al-Bukhari). Setiap muslim berniat tayammum, dan dengan tayammumnya, maka sesuatu yang tadinya dilarang seperti shalat, dan lain sebagainya menjadi boleh ia kerjakan.
2. Dengan tanah yang suci, karena Allah Ta'ala berfirman, "Maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci." (An-Nisa': 43)
3. Sekali sentuh, maksudnya meletakkan kedua tangannya di atas tanah.
4. Mengusap wajah, dan kedua telapak tangan, karena Allah Ta'ala berfirman, "Maka sapulah muka kalian dan tangan kalian." (An-Nisa': 43)

Hal-hal Yang Disunnahkan Ketika Tayammum
1. Mengucapkan basmalah, karena itu disyariatkan kepada semua amal perbuatan.
2. Menyentuh tanah dua kali, sebab sentuhan pertama tangan ke tanah adalah wajib, dan sudah cukup, sedang sentuhan kedua adalah sunnah.
3. Mengusap kedua lengan ketika mengusap kedua telapak tangan, karena jika seorang Muslim hanya mengusap kedua telapak tangannya, maka itu sudah cukup baginya, dan mengusap kedua lengan itu hanya sebagai bentuk kehati-hatian. Ini dikarenakan perbedaan pendapat tentang makna tangan pada ayat tentang tayammum. Apakah yang dimaksud dengan kedua tangan adalah kedua telapak tangan saja, atau dengan dua lengan sampai siku?

Hal-hal Yang Membatalkan Tayammum
Tayammum bisa batal dengan dua hal :
1. Dengan apa saja yang membatalkan wudhu, karena tayammum adalah pengganti wudhu.
2. Adanya air bagi orang yang tadinya tidak menemukannya sebelum mengerjakan shalat, atau ditengah-tengah mengerjakan shalat. Jika ia menemukan air setelah shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulangi shalatnya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Janganlah kalian shalat dua kali dalam satu hari." (Diriwayatkan An Nasai, Abu Daud, Ahmad, dan Ibnu Hibban. Hadist ini di-shahih-kan Ibnu As-Sakkan).

Hal-hal Yang Bisa Dikerjakan dengan Tayammum
Dengan tayammum, maka apa saja yang tadinya dilarang dikerjakan menjadi boleh dikerjakan seperti shalat, thawaf, menyentuh Al-Qur'an, membaca Al-Qur'an, dan memasuki masjid.

Cara Tayammum
Cara tayammum ialah seorang muslim mengucapkan basmalah dengan berniat nenbolehkan pengerjaan aktifitas-aktifitas yang tadinya tidak boleh dikerjakan, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya di atas permukaan tanah, atau pasir, atau batu, atau tanah berair, atau lain-lain. Ia tidak salahnya meniup debu dari kedua telapak tangannya dengan tiupan ringan, kemudian mengusapkan kedua telapak tangannya ke wajah sekali usapan, kemudian jika ia mau maka meletakkan kedua telapak tangannya ke atas tanah untuk kedua kalinya, kemudian mengusapkan kedua telapak tangannya hingga siku, dan jika ia hanya mengusap kedua telapak tangannya, maka sudah cukup.

Pertanyaan:
Apakah seorang muslim mengerjakan beberapa shalat dengan satu tayammum jika tayammumnya belum batal?
Jawaban: Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat, dan sumbernya ialah ijtihad para ulama, sebab tidak ada nash pasti dalam masalah ini yang bisa menguatkan salah satu dari dua pendapat, dan membatalkan pendapat satunya. Sebagai bentuk kehati-hatian, hendaknya ia tayammum untuk setiap shalat.

1) Barang siapa tidak mendapatkan air, atau sesuatu yang bisa digunakan untuk tayammum, maka ia shalat tanpa wudhu dan tayammum tanpa mengulanginya, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabat pernah shalat tanpa wudhu sebelum tayammum disyariatkan, dan mereka tidak mengulangi shalat mereka ketika ayat perintah tayammum turun kepada mereka.
2) Jika air sangat dingin dan tidak ada api untuk memanaskan, serta seorang muslim yakin ia akan sakit jika berwudhu dengan air tersebut, maka ia bertayammum, kemudian shalat, karena Abu Daud meriwayatkan dengan sanad yang baik bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkan Amr bin Al-Ash berbuat seperti itu.


Abu Bakr Jabir Al-Jazairi
Ensiklopedi Muslim
Minhajul Muslim
Darul Falah